Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan PPh aset kripto menjadi 0,21 persen, yang akan berlaku mulai Agustus mendatang.
Blockchain Media adalah situs berita yang mengkhususkan diri dalam berita, analisis, dan perkembangan terbaru di dunia blockchain dan cryptocurrency.
We use cookies to improve your experience. You can accept all cookies or refuse non-essential cookies.